. Harga tanah terus melambung membuat masyarakat kelas menengah ke bawah semakin sulit membeli rumah. Apalagi besaran uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) naik terus.
Apabila harus menunda membeli rumah hingga dana yang dibutuhkan terkumpul, maka mimpi untuk mememiliki rumah tinggallah hanya mimpi belaka karena harga tanah akan terus bergerak naik tiap tahunnya.
Harga tanah yang terus naik akan turut mengerek kenaikan harga rumah. Akibatnya daya jangkau konsumen semakin jauh.
"Sekarang masyarakat yang menunda beli rumah karena uang mukanya belum cukup sebab 30 persen itu kan besar. Padahal ditunda enam bulan saja harga tanahnya terus naik," ujar Direktur Utama PT Metropolitan Land Tbk (Metland) Nanda Widya, dilansir okezone.com.
Menurut Widya kenaikan harga tanah dalam setahun bisa mencapai 20-30 persen. Sementara di lain pihak gaji hanya mengalami kenaikan 10 persen per tahun.
"Asumsi saja kenaikan harga tanah 20-30 persen per tahun, sementara gaji hanya 10 persen dalam setahun. Bagaimana bisa mudah dijangkau kalau begitu," imbuh Nanda. Menurutnya pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia perlu mengkaji ulang aturan uang muka KPR.

Apabila harus menunda membeli rumah hingga dana yang dibutuhkan terkumpul, maka mimpi untuk mememiliki rumah tinggallah hanya mimpi belaka karena harga tanah akan terus bergerak naik tiap tahunnya.
Harga tanah yang terus naik akan turut mengerek kenaikan harga rumah. Akibatnya daya jangkau konsumen semakin jauh.
"Sekarang masyarakat yang menunda beli rumah karena uang mukanya belum cukup sebab 30 persen itu kan besar. Padahal ditunda enam bulan saja harga tanahnya terus naik," ujar Direktur Utama PT Metropolitan Land Tbk (Metland) Nanda Widya, dilansir okezone.com.
Menurut Widya kenaikan harga tanah dalam setahun bisa mencapai 20-30 persen. Sementara di lain pihak gaji hanya mengalami kenaikan 10 persen per tahun.
"Asumsi saja kenaikan harga tanah 20-30 persen per tahun, sementara gaji hanya 10 persen dalam setahun. Bagaimana bisa mudah dijangkau kalau begitu," imbuh Nanda. Menurutnya pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia perlu mengkaji ulang aturan uang muka KPR.